PROBOLINGGO, SuryaNews.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) dalam kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo.
“Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” kata Hakim Ketua, I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis, 01 Februari 2024.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.
Diketahui, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dilanda kebakaran pada 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kebakaran itu dipicu oleh percikan suar atau flare saat pelaksanaan sesi foto dan video prewedding. Acara tersebut dikelola Andrie Wibowo Eka Wardhana selaku manajer wedding organizer.
Adapun lima orang yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran ini adalah calon pengantin pria HP (30), calon pengantin wanita PMP (26). Kemudian kru wedding organizer MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34). Ketiga kru tersebut merupakan warga Kota Surabaya, Jatim. Kebakaran di TNBTS itu melalap wilayah seluas 1.241,79 hektare.
Dokumen persidangan menyebut kebakaran yang terjadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300. Besarnya total kerugian tersebut meliputi ongkos pemadaman kebakaran dengan cara water bombing menggunaan helikopter sewaan.
Biaya yang dihabiskan selama pemadaman mencapai Rp200 juta. Selain itu ada biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp347 miliar. Kemudian kerugian lainnya yang harus ditanggung adalah rusaknya keanekaragaman hayati, perosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, dan sistem hidrologi. (*/red)