Lumajang, seuyanews.net – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membuat dirinya berurusan dengan hukum.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mebenarkan kalau Kades Desa Mojosari diamankan.terkaiat Pungli urusan tanah.
Kami sudah tetapkan dua pejabat desa Mojosari Sumbersuko ,yaitu Berinisial GS dan Kasi pemerintahan berinisial IF.keduannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ucapnya
” Boy Jokson menyebut, pungutan liar (pungli) dilakukan kedua nya bisa mencapai Rp 634,1 juta. Mereka mematok harga pengurusan akta tanah untuk setiap bidang tanah bervariasi. Mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta. Dari harga tersebut, kedua tersangka bisa memperoleh uang tunai sebesar Rp 634,1 juta.paparnya
Tambahnya Boy Senin 29/5/2023 dimapolres. Padahal di desa tersebut, terdapat 271 bidang tanah. Sehingga, masih ada 160 bidang tanah yang belum mengurus akta tanah. Boy berasumsi, jika 160 bidang tanah tersebut turut membuat akta tanah dan ditarik biaya terendah yakni Rp 2,2 juta, maka kedua pejabat ini akan memperoleh uang sebesar Rp 352 juta. “Ini kalau tidak segera kita temukan, jumlahnya bisa mencapai Rp 634,1 juta. Itu hitungan terendahnya. Yang bisa kita amankan saat ini Rp 72,2 juta dari tersangka.
Selain itu, Boy menjelaskan, ada potensi kerugian negara dari sektor pajak akibat proses pembuatan akta tanah oleh PPATS ini. “Tidak proseduralnya pembuatan akta ini maka ada loss pendapatan pajak BPHTB dan PPH. Kalau kita ambil terendah Rp 10 juta ini ada potensi loss mencapai Rp 1,1 miliar. Tentu ini perlu verifikasi lagi di lapangan,” pungkasnya. (Bambang)