Tulungagung, Suryanews.net – Aktivitas perjudian bukan hal baru yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan dalam berbagai kajian ilmiah, aktivitas perjudian merupakan permasalahan klasik. Di lingkungan kepolisian, perjudian ini termasuk dalam penyakit masyarakat alias pekat. (11/05/2023)
Judi dilarang, namun masih terus ada. Kadang ditutup, dan kemudian buka kembali. Bahkan aktivitasnya terkadang terang-terangan seolah-olah menantang aparat penegak hukum untuk bersikap tegas.
Pihak kepolisian bukan saja bersikap tegas setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk memberantas perjudian.
Tetapi sayang, di wilayah hukum Polres Tulungagung seakan ada Pembiaran, terpantau tim investigasi disaat menelusuri ada di Kecamatan ngantru yang di buat ajang kalangan sabung ayam dadu dan capjiki .
Masyarakat desa padangan kec. Ngantru kab.tulunggagung masyarakat mengatakan kalau perjudian apa pun tidak boleh oleh Hukum di Indonesia maupun Agama. Karena dari dampak itu bisa mengsengsarakan keluarga. Saya berharap pihak Penegak Hukum Polres Tulungagung Bisa memberantas penyakit masyarkat (pekat) yang telah melawan hukum.(nita/red)