Tuban, SuryaNews.net – Polisi Tuban tangkap oknum Kades.diri ditangkap berusaha menggendam sejumlah toko. Pelaku berisial AA ( 47 ) tahun. dirinya ditangkap disekitar pertokoan di kecamatan Paciran Kabupaten. 29 Mei 2023 Malam.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban. Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, selain di Lamongan, ia juga telah beraksi di Tuban sebanyak 2 kali. Salah satunya di ruko perawatan wajah di Kecamatan Palang. Saat itu pelaku sempat terekam kamera CCTV.
“Pelaku sudah dijadikan tersangka dan merupakan kades aktif di Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres AKBP Suryono. Selasa,( 30/5/2023).
“Modusnya gendam ini via telepon. Setelah berhasil kelabui korban, tersangka langsung kuras habis uang di kasir toko,” Ucapnya Suryono.
Suryono mengakui jika peristiwa gendam oleh oknum kades ini sempat viral di media sosial. Dalam melakukan aksinya satu bulan ini, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.
“Pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya sendiri dan baru satu bulan, hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Adapun ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.