Jatim  

Juru Parkir di Samsat Surabaya I Diduga Ilegal

Juru Parkir di Samsat Surabaya I Diduga Ilegal

Surabaya, Suryanews.net – Tempat parkir di Samsat Surabaya I, Manyar, patut diduga ilegal dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor.

Seperti yang disampaikan pengguna parkir berinisial F, yang saat itu sedang mengurus perpanjangan maupun balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia mengeluhkan, jika parkir disini tidak ada toleransi.

“Masak, saya ijin keluar sebentar di suruh bayar lagi. Katanya karcis satu kali pakai,” ujar F kepada wartawan, Kamis (18/01/2024).

Apalagi, sambungnya, karcis parkir yang diberikan oleh Jukir bukan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, melainkan di dalam karcisnya tertera mengatasnamakan ‘Samsat Surabaya I’.

“Padahal, jukirnya ngaku jika telah mendapatkan ijin dari Dishub Kota Surabaya. Tetapi saat teman saya koordinasi dengan pihak Dishub Kota Surabaya, ternyata terkait parkir di halaman bukan kewenangan Dishub Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, ketika berada di lokasi parkir juga dibuat untuk transaksi pengurusan (Calo) dan gesekan nomor rangka mobil secara tersembunyi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Dishub Kota Surabaya ketika koordinasi juga menyampaikan, untuk membedakan Jukir Resmi atau bukan, pertama, cek karcisnya. Kedua, apakah jukirnya punya KTA. Dan yang ketiga, apakah jukirnya pakai rompi dari Dishub Kota Surabaya.

“Jika ketiganya tidak ada, maka Jukir tersebut ilegal atau liar,” ucapnya menirukan penyampaian pihak Dishub Kota Surabaya.

Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemerintah Kota Surabaya maupun stakeholder terkait seperti Kepolisian agar lebih memperhatikan adanya Jukir Liar yang dapat meresahkan masyarakat.

“Apalagi parkir di Samsat Surabaya I ini Sampek meluber ke depan warkop atau di luar lahan parkir,” pungkasnya.

Disisi lain, salah seorang narasumber lain juga menyebutkan, jika Kepala Samsat Manyar diduga kuat mendapatkan upeti dari Jukir tersebut dengan nominal Rp. 15.000.000 (lima belas juta) per bulan.

”Dulunya hanya Rp. 7.000.000 juta mas. Setelah rapat, naik menjadi Rp. 15.000.000 juta mas per bulan,” tandasnya kepada awak media.

Terpisah, Paur Samsat Surabaya I, Manyar, Bapak Syukur meminta maaf kepada media ini.

“Mohon maaf, saya tidak tau kang,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya. (*Red/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *