JPU Bertanggung jawab Keadilan Hukum Terdakwa ALexander Victor Worontika dan Terdakwa Punov Michael Apituley

JPU Bertanggung jawab Keadilan Hukum Terdakwa ALexander Victor Worontika dan Terdakwa Punov Michael Apituley

Jakarta, Suryanews.net – Agenda pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Alexander Victor Worontika kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt Sel, tindak pidana dugaan Penipuan & Penggelapan, di ruang 6 Prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, Kamis (12/12).

JPU Menghadirkan tiga saksi Antara lain; Tjokorda ( mantan Komisaris PT Liftech), Lilik Setyadjid dan Pandega (menantu Basuki-Lilik Setyadjid).
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Alexander Victor Worontika dipimpin Majelis hakim yang mulia Tumpanuli Marbun SH MH pukul 15.00wib.

Terdakwa Alexander Victor Worontika didampingi Tim kuasa hukumnya Surya Batubara Associate Law Firm yang dihadiri ; Surya Bakti Batubara SH, MM.,Drs.H Darsono EK, SH, MH.,David S.Gabrial Pella SH., Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH.M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan SH.

Saksi Pertama yang dihadirkan mantan Komisaris PT Liftech, Tjokorda yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 30%. Tjokorda memberikan kesaksian dipersidangan terkait adanya tagihan pajak PT Liftech yang sudah dibayarkan PT Luna sebesar 1 miliar rupiah lewat Grace Anne Marie terkait kerjasama sebagai perusahaan jasa service yang bernilai ratusan miliar rupiah, PT Liftech sendiri bisa mendapatkan keuntungan sekitar 10 miliar/tahun dan saksi Tjokorda keluar dari PT Liftech karena masalah pribadi semata.

Saksi kedua menantunya Lilik Setyadjid, suami dari Luna Puspita salah satu komisaris PT Luna Daya Sejahtera, saksi Pandega memberikan keterangan dipersidangan bahwa saksi diminta mertuanya untuk membantu nya sebagai tenaga ahli logistik terkait laporan email-nya LDS Group yang dipegang Admin Amin, setelah Grace meninggal dunia. menurut pengakuan saksi Pandega ada transaksi dari PT Luna dari tahun 2019-2020 terkait proyek kayu akasia LDS group.

Menurut Surya Bakti Batubara didepan rekan-rekan media, keterangan saksi Pandega yang ditugaskan khusus oleh Lilik Setyadjid untuk memeriksa semua email dan dokumen yang ada diperusahaan LDS group, hanya bertujuan menyelamatkan mertuanya dan fokus kepada terdakwa Alexander sebagai yang bersalah. Keterangan yang diberikan saksi Pandega dengan BAP sangat bertolak belakang terutama terkait dugaan transaksi pengiriman uang dari LDS group kepada Lilik Setyadjid cs ujarnya.

“Saat kami tanyakan masalah kamu tanyakan dipersidangan tidak tahu menahu padahal sesuai di BAP jelas dia mengetahui adanya transaksi uang itu. Sehingga fokus kami sampai hari ini adalah saksi korban yaitu Direktur utama atau direktur PT Crane worldwide Logistic Indonesia yang menjadi korban harusnya dihadirkan. Bagaimana mungkin saksi korban tidak dihadirkan padahal katanya ada kerugian”, tutur Surya Batubara

JPU Bertanggung jawab Keadilan Hukum Terdakwa ALexander Victor Worontika dan Terdakwa Punov Michael Apituley

” Kasus ini sengaja sejak awal dikonstruksi sedemikian rupa sehingga pada ujungnya akan dilarikan ke arah dugaan pencucian uang. LDS group itu ada tiga perusahaan yaitu PT Luna Daya Sejahtera, PT lintang Daya Selaras dan LDS Law Firm, Transaksi uangnya hanya berputar diperusahaan LDS group, terlepas dari apa yang disampaikan oleh saksi tapi data BAP dan fakta dipersidangan saksi mengakui adanya aliran dana itu ujar David S Gabrial .
Berkaca dari putusan Majelis hakim kepada terdakwa Punov Michael Apituley, bahwasanya biang utama yang harus dipersalahkan dalam kasus ini adalah Grace Anne Marie. Tapi pada kenyataannya Grace tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dikonfirmasi menyangkut semua persoalan tersebut karena sudah meninggal dunia tapi terdakwa Punov harus bertanggung jawab terhadap kesalahan Grace, padahal terdakwa Punov tidak pernah dikonfirmasi baik Dipersidangan, penyidik dan Penuntut umum.

“Ini artinya ada kondisi anomali didalam proses penegakan hukum. Kalau pun misalkan akan dilanjutkan kasus ini harus nya kasus ini ditutup karena pelaku utamanya Grace Anne Marie sudah meninggal dunia tapi kenyataannya tetap dipaksakan untuk dilanjutkan dan mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban dipersidangan pungkasnya.

“Lalu yang jadi korban ini siapa? Semuanya ini para saksi namun yang menjadi korban siapa sebenarnya. Dia tidak pernah hadir untuk memberikan kesaksian dipersidangan, Asumsi kami sebagai Tim kuasa hukum mulai dari kronologis, kontruksi menunjukkan adanya transaksi besar dibelakang layar yang melibatkan banyak pihak dan banyak pihak ini tutup mata karena pelakunya berjamaah tutur David pella.

“Mana bisa tidak ada faktur pajak bisa melakukan transaksi 70 miliar rupiah. Kalau nanti ada saya buka semua dalam transaksi keuangan seluruh nya ada penarikan uang cash sejumlah 12 miliar rupiah, 16 miliar rupiah bagaimana ini bisa terjadi, artinya ada pihak yang terlibat dalam transaksi ini. Sementara institusi penegak hukum membiarkan kasus ini berjalan tanpa arah karena saksi utama atau yang diduga sebagai pelaku utamanya sudah meninggal dunia dan tidak pernah diperiksa harusnya kasus ini tidak bisa diteruskan, kasus ini sudah gugur dari awal” ujar David pella mengakhiri wawancara dengan rekan-rekan media.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Alexander Victor Worontika akan digelar Minggu depan tertanggal 19 Desember 2024, khusus saksi Lilik Setyadjid ditunda tahun depan tertanggal 9 Januari 2025 putusan Majelis Hakim. (Ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *