Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Begini Pandangan Pengamat

Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Begini Pandangan Pengamat

Jakarta, Suryanews.net – Pemerintah berencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri, dan hal ini dianggap sebagai angin segar. Terakhir kali kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 sebesar 5%.

Kabar mengenai kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. Selasa (30/5/2023) kemarin.

“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus,” katanya.

Pandangan Pengamat Soal Kebijakan Gaji PNS Naik

Agus Pambagio, seorang Pengamat Kebijakan Publik, berpendapat bahwa kenaikan gaji pokok PNS sebaiknya mengikuti tingkat inflasi. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga barang yang terjadi akibat inflasi.

“Jika kenaikan tersebut di bawah tingkat inflasi, maka itu sebenarnya hanya omong kosong,” katanya

Menurutnya kenaikan gaji setidaknya harus melampaui tingkat inflasi. Ketika inflasi terjadi, harga-harga barang ikut naik. Jadi jika kenaikan gaji hanya sebanding dengan inflasi, manfaatnya tidak akan signifikan.

“Kalau di atas inflasi baru oke lah ada penambahan meskipun tidak besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Trubus Rahadiansyah, seorang Pengamat Kebijakan Publik, berpendapat bahwa kenaikan gaji pokok PNS sebaiknya mencapai 20%.

Menurutnya, daya beli para ASN telah mengalami penurunan drastis sejak pandemi COVID-19, ditambah dengan kenaikan harga bahan bakar dan inflasi.

“Kalau naikkan 20% itu artinya ada pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan meskipun nanti akan berpengaruh terhadap inflasi juga,” ungkapnya.

Trubus juga mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut akan sangat berdampak bagi ASN yang bekerja di daerah terpencil, terutama mereka yang bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan.

Ia mendukung pemerintah untuk menaikkan gaji pokok ASN karena saat ini mereka masih sangat bergantung pada tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Tukin Perlu Naik?

Mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin kepada ASN, Trubus mengatakan bahwa tidak perlu meningkatkan tukin tersebut. Menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah gaji pokok ASN.

Menurut Trubus, ketimpangan antara tukin di pusat dan di daerah sudah cukup adanya. Besaran tukin juga tergantung pada keuangan daerah. Oleh karena itu, menurutnya, tukin yang sudah ada seharusnya cukup untuk mendorong kinerja ASN.

“Jadi, tukin digunakan hanya sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas mereka,” jelasnya.

Menurutnya, akan lebih adil jika pemerintah menaikkan gaji pokok ASN dibanding dengan pemberian tunjangan kinerja atau tukin. Sebab, pemberian tukin dapat dipengaruhi dari kemampuan keuangan daerah.

Namun, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, berpendapat bahwa pemerintah boleh saja menaikkan gaji dan tukin ASN secara bersamaan, asalkan APBD mencukupi.

“Yang diterima PNS terdiri dari take home pay dan tukin. Besaran tukin tergantung pada masing-masing kementerian dan pemerintah daerah. Jadi, apakah yang akan dinaikkan adalah gaji dasar atau tukin? Jika gaji dasar yang dinaikkan, tukin tetap ada, kecuali jika tukin dan gaji naik bersamaan dan APBD mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, terdapat berbagai pandangan mengenai kenaikan gaji dan tukin bagi ASN. Apapun keputusannya, diharapkan bahwa kenaikan tersebut akan memberikan dampak positif bagi para ASN dan memperbaiki daya beli mereka, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *