Berita  

Jalur arbitrase tidak dianjurkan dalam sengketa pailit di perusahaan

Jalur arbitrase tidak dianjurkan dalam sengketa pailit di perusahaan

Jakarta, Suryanews.net – Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang proses penyelesaian sengketanya melalui jalur litigasi. Suatu perusahaan dinyatakan pailit apabila hakim menetapkan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat membayar hutang-hutangnya atau memenuhi kewajiban-kewajibannya. Kepailitan dapat dinyatakan oleh debitur sendiri atau oleh krediturnya dalam mengajukan permohonan pailit, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Terdapat 2 syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit yaitu:

  1. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur;
  2. ⁠Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
    Permohonan pailit yang diterima oleh pengadilan diputuskan menurut acara banding, dan putusan pailit harus dibacakan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan pailit. Penyelesaian sengketa juga dapat melalui jalur non litigasi dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat dari para pihak yang bersengketa dengan atau tidak dibantu oleh pihak ke 3. Menurut pasal 1 Ayat (10) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 alternatif penyelesaian sengketa adalah Lembaga Penyelesaian Sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
    Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan yang berupa klausula mengenai arbitrase yang kemudian tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Agar suatu sengketa dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase, terlebih dahulu harus ada kesepakatan tertulis antara para pihak untuk penyelesaian oleh lembaga arbitrase tersebut. Namun dalam sengketa kepailitan tidak dapat diselesaikan dengan jalur arbitrase, penyelesaian sengketa kepailitan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutuskan. Meskipun dalam sengketa kepailitan yang dalam perjanjiannya tercantum klausula arbitrase kreditur tetap bisa mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Niaga tetap berwenang menyelesaikan permohonan pailit meskipun para pihak terikat dengan perjanjian yang mencantumkan klausula arbitrase.
    Klausula arbitrase dalam permohonan kepailitan hanya dapat mempengaruhi pertimbangan hakim jika menyebabkan pembuktian tidak sederhana. Pengadilan Niaga mempunyai kapasitas hukum untuk menyelesaikan permohonan pailit, klausul arbitrase sebagai extra judicial telah mengakui legal effect, maka badan arbitrase mempunyai kewenangan absolut akan tetapi kewenangan absolut (extra judicial) tersebut tidak dapat mengesampingkan kewenangan pengadilan niaga (extra ordinary) yang secara khusus diberi kewenangan untuk memeriksa masalah kepailitan.

Penulis: Cecilia Aina Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *