Ini Modus Pasutri di Jember yang Bobol Bank Rp 750 Juta

Ini Modus Pasutri di Jember yang Bobol Bank Rp 750 Juta

JEMBER, SuryaNews.Net – Pasangan suami istri (Pasutri) di Jember, Jawa Timur (Jatim), membobol salah satu bank pelat merah bermodal dokumen palsu. Mereka mencairkan pinjaman Rp 750 juta dari bank di Kecamatan Balung, Jember, kemudian berupaya lepas tanggung jawab dengan cara sang istri melapor bahwa suaminya telah meninggal. Padahal suaminya masih hidup.

Pelaku pembobolan bank itu adalah Rakhmad Habibi (41) dan istrinya Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Jember.

Keduanya berhasil mencairkan pinjaman pada Maret 2024 dengan dokumen palsu.

Selanjutnya, demi melepaskan tanggung jawab untuk membayar cicilan dari pinjaman itu, sang istri melapor kepada bank bahwa suaminya telah meninggal pada November 2024.

“Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melapor ke bank bahwa kreditur telah meninggal pada November 2024,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Agar dipercaya, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertulisan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab membayar angsuran Rp 750 juta bisa hilang.

“Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah,” ujarnya.

Namun, tindakan ini memicu kecurigaan Bank Jatim terhadap pelaku. Notaris dari pihak perbankan pun melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pasutri pelaku pembobolan bank dengan modal dokumen palsu itu.

“Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan,” kata Bayu.

Kini pasutri itu terancam jeratan tiga pasal. Pertama, Pasal 264, 266, 267 KUHP, kemudian UU Kependudukan, serta UU Data Pribadi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *