Jatim  

Infrastruktur Jalan Rusak Akibat Kativitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Prangi, Kemana APH?

Infrastruktur Jalan Rusak Akibat Kativitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Prangi, Kemana APH?

Bojonegoro, Suryanews.net – Aktivitas tambang galian C jenis pasir darat di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik karena beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi.

Tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

Mandor tambang, Susanto, mengakui bahwa operasi tersebut belum dilengkapi izin.

“Memang benar, kami belum memiliki izin secara komplit untuk operasi ini,” jelas Susanto melalui telepon WhatsApp pada Jumat (6/9/2024) seperti dikutip suryanews dari beritakeadilan (19/9/2024).

Selain masalah perizinan, tambang ini juga diduga menggunakan bahan bakar subsidi jenis solar untuk operasional alat beratnya, menimbulkan dugaan pengemplangan pajak yang merugikan negara.

Tambang ini disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial KHLK dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Namun, hingga kini, konfirmasi resmi mengenai pengelola tambang belum diperoleh.

Tanpa izin resmi dan dengan adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Hingga kini, tambang di Desa Prangi masih terus beroperasi, menunggu langkah konkret dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *