Jateng, Suryanews.net – Sejumlah pengusaha rental mobil memasukkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ke daftar hitam alias blacklist lantaran dianggap sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Salah satunya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur yang membuat pengumuman resmi mengenai kebijakan tersebut melalui media sosialnya.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami akan blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata dia lewat unggahan di akun TikTok.
Di samping itu unggahan yang mengaku berasal dari pemilik rental di akun Instagram @lowslowmotif juga mengatakan serupa.
“Kasus yang sangat berat untuk semua pelaku usaha rental mobil. Momen seorang pelaku usaha rental mobil yang akan blacklist semua order rental yang mengarah ke Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.
Jasa penyewaan mobil terdiri dari beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi dari penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas kunci.
Kemungkinan besar mobil rental yang kerap digelapkan yang berstatus sewa lepas kunci karena penyewa bisa bebas membawa unit mobil ke mana pun, termasuk ke lokasi yang menjadi sarang penggelapan mobil.
Polda Jawa Tengah juga terjun mendalami isu yang beredar di masyarakat soal Kecamatan Sukolio, Kabupaten Pati yang dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Isu itu menyeruak di kalangan masyarakat setelah insiden pengeroyokan bos rental asal Jakarta hingga tewas usai diteriaki maling.
“Memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami lah terkait tentang informasi bahwa di sana kampung penadah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Selasa (11/6).
Kini tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati telah menangkap 10 orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta dan melukai tiga rekannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati secara bertahap dimulai sejak Minggu (9/6) hingga hari ini Sabtu (15/6).
Kesepuluh pelaku adalah EN (51), BC (37), AG (34), M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39) yang merupakan warga Desa Sumbersoko dan Desa Tompegunung.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mereka diduga terlibat aksi main hakim sendiri terhadap bos rental mobil asal Jakarta dan tiga rekannya itu.
Menurut Luthfi, para pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan, kebun, dan rumah kerabat maupun rumah warga lainnya.
“Ada yang ditangkap di hutan, kebun, ada juga yang di rumah tetangganya atau rumah kerabatnya,” katanya.