ICW Akan Laporkan 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN ke KPK

ICW Akan Laporkan 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN ke KPK

Jakarta, Suryanews.net -Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan puluhan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Rencananya, ICW akan melaporkan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lusa.

“Antara besok atau Selasa ya. Besok tuh Endar masih ramai ya di KPK. Jadi kayaknya lusa, Selasa,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Kurnia mengatakan sebanyak 55 dari 86 pimpinan AKD DPR akan dilaporkan ke MKD DPR, Selasa (11/4/2023). Diketahui, angka 55 ini didapat ICW berdasarkan hasil kajian terbarunya terkait kepatuhan pimpinan AKD DPR dalam melaporkan LHKPN.

“55 orang itu semua (akan dilaporkan ke MKD DPR),” katanya.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu. Bukti yang disertakan, kata dia, antara lain dokumen dari laman resmi LHKPN.

“Kita kumpulkan bukti-bukti bahwa mereka tidak patuh melaporkan LHKPN, baik secara periodik atau berkala dan ketepatan waktu. Kalua ketepatan waktu ini, jika mereka melaporkan di atas 31 Maret kami kategorikan tidak patuh. Dokumen yang kami bawa adalah bukti dari website LHKPN yang sudah kami kumpulkan,” kata dia.

Kajian Terbaru ICW

ICW merilis analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan AKD DPR dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, sebanyak 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN.

Adapun termin waktu yang dijadikan objek pemantauan kepatuhan selama 2019-2021. Rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan pada Maret 2023.

Subjek pemantauan ICW ini terhadap pimpinan di 8 AKD DPR. AKD tersebut yakni pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, pimpinan MKD.

“Bagaimana hasil Pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh. Sedangkan yang tidak patuh angkanya sampai 55 orang,” papar Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring, Minggu (9/4).

Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan ada 4 jenis ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dalam analisisnya itu.

“Jenis ketidakpatuhan LHKPN yang ICW pantau ada 4. Pertama, tidak tepat waktu. Kedua, tidak berkala. Ketiga, tidak tepat waktu dan tidak berkala. Keempat, tidak melaporkan,” ujar Kurnia.

Kurnia lalu memerinci 55 orang yang dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Dia miris mayoritas pimpinan DPR justru masuk ke kategori tidak patuh.

“Ini data yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Tentu kita miris ternyata pimpinan DPR dari 5 orang, 4 orangnya tidak patuh melaporkan, baik terlambat maupun tidak berkala. Sementara pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan BAKN 2 orang, pimpinan MKD 3 orang,” katanya.

Kurnia juga memaparkan pemetaan ketidakpatuhan para pimpinan AKD berdasarkan asal partai politiknya. Dia menuturkan mayoritasnya berasal dari PDI Perjuangan (PDIP).

“Bagaimana pemetaan dari parpol yang tidak patuh melaporkan LHKPN wakil-wakilnya di pimpinan AKD. Ternyata parpol paling banyak pimpinan AKD-nya tidak patuh adalah PDIP, diikuti Golkar. Jumlahnya 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang, PKS 2 orang,” ujar Kurnia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *