Jakarta, Suryanews.net – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam perkara kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih berat daripada vonis Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di pengadilan tingkat pertama, SYL dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Besar uang pengganti yang harus dibayar SYL sebelumnya hanya Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu.
“Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia dalam sidang banding perkara SYL, Selasa, 10 September 2024.
Hakim juga memutuskan, SYL harus membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK di perkara korupsi di Kementan. Uang tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika harta benda yang bersangkutan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di lingkup Kementan dengan total uang Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga.
Alasan hakim Pengadilan Tinggi memperberat putusan SYL, karena putusan pada pengadilan tingkat pertama dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat. Terlebih SYL merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.
Hakim menganggap, SYL terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya.
Putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini hampir sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.