Jakarta, Suryanews.net – KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta besok. KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tersebut paling lambat 16 Desember 2024.
“Paling lambat 16 Desember,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang. Dia menyampaikan rekapitulasi suara dimulai besok di tingkat kecamatan.
“Rekapitulasi di kecamatan 28 November sampai 3 Desember 2024,” ujarnya.
Rano Karno: Siapa pun Pemenangnya Kita Sambut Bahagia, Jakarta Harus Damai
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:
ADVERTISEMENT
27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
28 November – 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
28 November – 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota
Ridwan Kamil: Andaikan 2 Putaran, Kita Harus Semangat
5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur.(Ine)