Jakarta, Suryanews.net – Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi-saksi Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Pejabat BUMD Migas Riau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara perdata nomor 333/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, Ruang 6 Prof Dr.Mr.R.Wirjono Prodjodikoro, Senin (7/10/2024).
Di persidangan yang dimulai pukul 15.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi.
Seusai sidang, kepada para wartawan Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa ND mengaku mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi terutama terkait awal perjanjian kerjasama antara PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) dan Kingswood Capital Ltd (KCL) sampai adanya temuan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) bahwa perjanjian kerjasama tersebut merugikan BUMD Riau.
“Bahwa perkara temuan BPKP ini telah diproses oleh KPK karena tidak ada tindak pidana disitu, karena tidak ada kejahatan disitu kemudian diproses di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Haposan menambahkan bahwa Jaksa juga sempat bertanya kepada saksi tentang adanya gugatan perdata antara KCL dan SPD dalam kasus tersebut.
“Dia (saksi) mengatakan tidak mengetahui detail gugatan tersebut, namun saksi mengaku beberapa kali dipanggil sebagai saksi ke Bareskrim Polri. Yang pasti dia saksi untuk perkara pidana dia tidak mengetahui detail pastinya,” jelas Pengacara yang sehari-hari aktif di Haposan-Rhamos & Partners Law Office itu.
Menurut Haposan pihaknya menganggap Klien nya ND tidak bersalah karena kasus tersebut adalah perdata bukan pidana.
“Makanya kami heran kenapa JPU malah mengarahkan kasus ini ke pidana padahal perdata karena awalnya Khan cuma perjanjian kerjasama. Selain itu Klien kami hanya melanjutkan kebijakan Direktur Utama PT SPR sebelumnya. Harusnya si Direktur Utama PT SPR sebelum Klien yang dihadirkan ke persidangan dan bertanggung jawab,” tegas Haposan.
Sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa ND melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Kemudian dalam sidang pembacaan eksepsi yang berlangsung Senin (23/9/2024), Haposan Situmorang, dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam malah menguraikan peristiwa perdata dalam dakwaannya.
Haposan juga menyatakan dalam eksepsi itu bahwa penuntut umum tidak cermat menjelaskan kualifikasi terdakwa berdasarkan pasal 55 KUHP dalam dakwaan.
Oleh sebab itu, dirinya sebagai Kuasa Hukum ND dalam eksepsinya, memohonkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa ND dari segala dakwaan hukum.(Ine)