Jatim, Suryanews.net – KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin resmi terpilih sebagai ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur masa khidmat 2024 – 2029. Beliau terpilih secara aklamasi dalam Konferwil NU Jatim 2024 di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, (3/8/2024).
Keputusan terpilihnya Gus Kikin ini ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim 2024, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), H Said Husni. Ia didampingi oleh Gus Aizuddin Abdurrahman selaku Ketua PBNU.
“KH Abdul Hakim Mahfudz telah dinyatakan sah sebagai ketua terpilih untuk konferensi wilayah provinsi Jawa Timur tahun 2024! al Fatihah,” tegas Said Husni di Konferwil NU Jatim 2024, Sabtu (3/8/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai ketua terpilih, terdapat 6 persyaratan yang terlebih dahulu dikroscek kebenarannya. Alhasil, dari 6 syarat tersebut, Gus Kikin dinyatakan telah lolos. 6 Syarat tersebut sebagai berikut.
- KH Abdul Hakim Mahfud pernah menjadi pengurus harian Suriah atau Tanfidiah PWNU Jawa Timur sekurang-kurangnya satu periode Jawa Timur selama dua periode.
- KH Abdul Hakim Mahfudz pernah mengikuti dan lulus pendidikan karya saji tingkat menengah atau PMKNU
- KH Abdul Hakim Mahfudz tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga.
- KH Abdul Hakim Mahfudz tidak pernah menjabat sebagai Pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Nahdlatul ulama.
- KH Abdul Hakim Mahfudz tidak pernah menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
- KH Abdul Hakim Mahfudz juga tidak pernah dikenakan sanksi perkumpulan berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Sementara, Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Mansur mengatakan persetujuannya apabila PWNU dipimpin oleh KH Abdul Hakim Mahfudz. “Saya sangat setuju Alhamdulillah,” terang KH Anwar Mansur.
Kronologi Calon Tunggal
Pimpinan Sidang Rapat Pleno V Konferwil NU Jatim 2024, Amin Said menjelaskan, mekanisme munculnya calon tunggal. Bahwa bakal calon ketua harus terlebih dahulu mendapatkan jumlah dukungan sekurang-kurangya 30 persen suara.
“Sesuai dengan ketentuan tata tertib saya bacakan ada poin yang berbunyi bakal calon ketua ditetapkan sebagai calon ketua oleh pimpinan sidang apabila satu mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 30% dari total suara,” terang Amin Said.
“Hasilnya dari hasil penghitungan suara diperoleh hasil Gus Kikin atau Kiai Haji Abdul Hakim Mahfud memperoleh dukungan sebanyak 88% sedangkan Ra Makki memperoleh dukungan sebesar 12%. Dengan demikian maka yang memenuhi syarat sebagai calon itu adalah Kiai haji Abdul Hakim Mahfud,” sambungnya.
Amin Said melanjutkan, karena yang memenuhi syarat sebagai bakal calon ketua hanyalah Gus Kikin, maka sangat penetapannya sebagai calon tunggal.
“Karena yang memenuhi syarat untuk tahap pencalonan ini hanya satu orang calon yaitu KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin), sedangkan Ra Makki belum mencapai batas minimum perolehan suara, maka dengan demikian calon yang berhak dan bisa lanjut untuk tahap berikutnya hanya ada satu calon,” terangnya. “Sehingga calon ini nantinya akan dijadikan sebagai calon tunggal alias aklamasi,” sambungnya.