Jakarta, Suryanews.net
- PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) adalah Perseroan Terbatas yang
pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM No : AHU-
92340.AH.01.01 Tahun 2008, tanggal Desember 2008, pembentukannya
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor: 1 Tahun 2008, yang
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau; - PT. Sarana Pembangunan Riau Langgak (PT.SPRL) adalah Perusahaan yang
dibentuk oleh PT. SPR yang bertugas sebagai Operator blok Langgak yang
berlokasi di Rokan Hulu; - Kingswood Capital Limited (KCL) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara British Virgin Island; - Bahwa pada tanggal 30 November 2009, telah terjadi penandatangan Kontrak
Kerjasama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) pengelolaan Wilayah
Kerja Langgak (sebagai pecahan dari Blok MFK) antara BPMIGAS, BUMD
Propinsi Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital
Limited (KCL) yang didirikan di British Virgin Island, dimana perwakilan masing
masing entitas yang menandatangani PSC tersebut adalah:
a. R. Priyono sebagai Kepala BPMIGAS
b. Rahman Akil sebagai Direktur Utama SPR
c. Louis Alexander Pieris sebagai Director KCL
PSC ini disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin
Zahedi Saleh, dengan Participating Interest (PI) antara SPR dan KCL ini adalah
masing masing 50%. - Bahwa pada tanggal 18 April 2010, telah terjadi Kesepakatan Bersama antara
SPR dan KCL terkait pengelolaan WK Langgak yang masing masing ditanda
tangani oleh:
a. Rahman Akil sebagai Direktur Utama SPR
b. Martino Noma sebagai Director KCL - Bahwa pada tanggal 20 April 2010, berdasarkan Kesepakatan Bersama antara
SPR dan KCL tersebut SPR Langgak (Sebagai anak perusahaan SPR) bertindak
sebagai operator WK Langgak setelah di tunjuk oleh BPMIGAS. Kegiatan
pengelolaan ini masih terus berlanjut hingga saat ini, meski 2 Perusahaan lain
yang mengelola blok pecahan MFK lainnya sudah tidak beroperasi lagi. - Bahwa pada tanggal 30 Desember 2014, BPKP Perwakilan Propinsi Riau
mengeluarkan laporan Audit Kinerja terhadap SPR dan menemukan hal hal (salah
satunya) adalah Kesepakatan Bersama SPR dan KCL berindikasikan merugikan
perusahaan sebagai BUMD, karena:
a. SPR harus membayar kepada KCL sebesar US$400.000,00 untuk
keperluan penggantian seluruh biaya yang dikeluarkan KCL dalam
memperoleh WK Langgak.
b. SPR Langgak (Anak Perusahaan SPR) membayar seluruh Signature
Bonus sebesar US$1.005.000,00 ke Pemerintah RI.
c. SPR Langgak menyerahkan Performance Bond seluruhnya sebesar
US$1.000.000,00
d. SPR Langgak menanggung semua biaya operasi PSC.
e. Dilain pihak KCL tetap mendapatkan 50% lifting minyak setelah
dikurangi biaya biaya (Cost Recovery) - Bahwa setelah temuan ini, sejak Maret 2015 pada masa Management lama
dengan Direktur Bapak Rahman Akil, SPR/SPR Langgak Menghentikan
pembayaran bagian KCL kepada KCL. Meski demikian perhitungan pembagian
entitlement tetap dihitung setiap bulan dan tahunnya dengan pola yang sama
sejak dari awal operasi WK Langgak hingga saat ini. - Bahwa dasar penghentian pembayaran pada bulan Maret 2015 itu adalah karena
perjanjian tanggal 18 April 2010 tersebut merugikan SPR sebagai BUMD milik
Provinsi Riau sesuai dengan temuan BPKP pada Audit Kinerja. - Bahwa Audit kinerja BPKP dilanjutkan dengan Audit Investigasi yang hasilnya
menyatakan bahwa terdapat kerugian SPR sebesar USD 7,4 juta karena
kesepakatan yang tidak berimbang antara SPR sebagai BUMD dengan KCL. - Bahwa Ikin Faizal menjabat sebagai Direktur/Merangkap sebagai General
Manager PT SPR Langgak pada 8 Juni 2016 dimana Perusahaan dalam kondisi
tidak sehat. Selanjutnya dilakukan Upaya Upaya untuk penyehatan SPR Langgak
untuk memperbaiki kinerja SPR Langgak sehingga SPR Langgak dapat berjalan
dengan lancar dan saat ini dalam keadaan sehat sesuai dengan hasil Evaluasi
Kinerja BPKP. - Bahwa selanjutnya sebagai Managemen SPR Langgak baru melanjutkan
kebijakan managemen lama untuk tidak melakukan pembayaran bagian KCL
tersebut hingga saat ini karena adanya temuan BPKP tersebut. - Bahwa pada tanggal 01 November 2018, Country Manager KCL melaporkan
Direktur SPR dan Direktur SPR Langgak ke Bareskrim dengan tuduhan Penipuan,
Penggelapan dan Pencucian Uang. - Bahwa terdapat temuan BPK yang menyatakan WK Langgak belum melunasi
kewajiban Pajaknya (PPH Migas) yang merupakan kewajiban KCL pada untuk
tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Selanjutnya KPP Migas mengadakan rapat
pembahasan pemenuhan kewajiban perpajakan PPH Migas WK Langgak
kewajiban KCL tersebut pada tanggal 1 November 2021. Karena sejak bulan
Maret tahun 2015 KCL tidak menerima bagian bagi hasilnya dalam bentuk cash;
dalam kesimpulan rapat dinyatakan bahwa substansi yang menguasai dari WK
Langgak adalah SPR dan/atau SPR Langgak, maka yang menjadi beneficial
owner blok Langgak adalah SPR dan/atau SPR Langgak sehingga PPH Migas
yang masih ada dan belum disetor kepada Pemerintah harus disetorkan oleh SPR
dan atau SPR Langgak. - Bahwa Kewajiban PPH Migas tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 yang
berdasarkan perhitungan menjadi kewajiban KCL, telah disetorkan oleh SPR
dan/atau SPR Langgak kepada KPP migas karena PPH Migas ini merupakan milik
negara. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, skema penyetoran PPH Migas
mengikuti pola ini. Pembayaran pajak yang dilakukan SPR/SPR Langgak dengan
mengacu kepada bagian KCL adalah bentuk komitmen untuk melakukan semua
pembayaran atas kewajibannya sejauh mempunyai dasar dokumen yang jelas
dan tidak bertentangan dengan temuan temuan BPKP atau BPK. - Bahwa meskipun kewajiban atas bagian KCL (diluar Pajak Migas) tidak
dibayarkan kepada KCL, SPR/SPR Langgak mencatat semua kewajiban tersebut
ke dalam system akuntansi SPR/SPR Langgak dan ditampilkan dalam Laporan
Keuangan SPR/SPR Langgak, Laporan Keuangan SPR/SPR Langgak di audit
oleh KAP (Kantor Akuntan Publik). - Bahwa pihak KCL melalui Ir. Effendy Situmorang membuat Laporan Polisi Nomor
: LP/B/1416/XI/2018/Bareskrim, tanggal 1 November 2018, di Bareskrim Mabes
Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap
temuan audit Investigasi BPKP, selain hal tersebut Dittipikor Bareskrim Polri telah
melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi;
Kantor Hukum DENNY LATIEF & PARTNERS memberikan pendampingan hukum
kepada managemen SPR Langgak dalam kasus Pidana dan Perdata sebagai berikut:
I.II.I. Pendampingan Pidana kantor Denny Latief & Partner terhadap PT SPR Langgak
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/1416/XI/2018/Bareskrim, tanggal 1 November 2018,
dengan Pelapor Ir. Effendi Situmorang (KCL), mengenai dugaan Tindak Pidana
penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi di
Jakarta Selatan dan Pekanbaru, dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2018, dengan
Terlapor SPR dan SPR Langgak;
Kantor Denny Latif & Partner atas permintaan SPR Langgak pada tahun 2018
mulai mendampingi manajemen dan Direktur SPR Langgak sehubungan dengan
dimulainya penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan nomor
SP.Lidik/1836/XI/2018/Dit Tipidum tanggal 12 November 2018;
Pendampingan Hukum kepada Manajemen SPR Langgak terhadap penyelidikan
dalam dari tahun 2018 sampai dengan bulan April Tahun 2022, dengan hasil
pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh
Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, karena tidak ditemukan alat alat bukti
pendukung Laporan Pidana;
Bahwa pada Tahun 2022 Penyidik mengajukan kembali SPDP kepada Kejaksaan
Agung, dan melanjutkan kembali penyelidikan; Pada tanggal 12 Mei 2022
Bareskrim meningkatkan status penyelidikan kepada Penyidikan sebagaimana
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/511.2a/V2022/Dit Tipidum;
Denny Latief & Partners memberikan pendampingan terhadap seluruh saksi-saksi
dari SPR Langgak yang diperiksa ulang dalam tahap penyidikan yang dilakukan
dalam rentang bulan Mei Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023. Pada
pemeriksaan penyidikan ini pihak penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan
sesuai dengan prosedur kejaksaan apabila tidak ada progress penyidikan dalam
rentang waktu tertentu maka SPDP dikembalikan ke Penyidik Bareskrim;
Bahwa Bareskrim pada tanggal 6 Maret 2023 kembali menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SP.Sidik/554.2a/ III/RES.1.11./2023/Dittipidum, dan memulai
kembali penyidikan kepada manajemen SPR Langgak; Hasil penyidikan tersebut
belum dapat ditindaklanjuti sehingga Kejaksaan kembali mengembalikan SPDP
kepada pihak Penyidik;
Penyidik pada tanggal 6 Mei 2024 melaksanakan gelar perkara internal tanpa
dihadiri oleh Kuasa Hukum Direktur SPR Langgak, dan gelar perkara tersebut
menetapkan Tersangka. Pada tanggal 26 Juni 2024 Bareskrim mengeluarkan
Surat Perintah Penyidikan yang baru berturut turut Nomor SP.Sidik/S-
1.1/587.2a/VI/2024/Dittipidum, SP.Gas/S-1/588.2b/VI2024/Dittipidum, dan
melakukan pemanggilan kepada Ikin Faizal sebagai Direktur SPR Langgak
sebagai Tersangka;
Bahwa Denny Latief & Partners mendampingi pemeriksaan Bapak Ikin Faizal
sebagai tersangka pada tanggal tanggal 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 pagi sampai pukul 23.00, pemeriksaan kemudian dilanjutkan tanggal berikutnya 27 Juni 2024 sampai dengan pukul 17.00 WIB;
Penyidik menerbitkan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-
7/25/VI/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2024, berlaku 20 hari sejak
tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Bareskrim
Mabes Polri. Penahanan diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan
Penahanan Nomor: SP.Han/S-8.1/25.b/VII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 12
Juli 2024, mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 25 Agustus 2024;
Denny Latief & Partners mendampingi saksi-saksi yang pada saat ini menjalani
pemeriksaan hari ini Rabu tanggal 17 Juli 2024, untuk saksi Bambang Catur
Prasetya dalam posisi sebagai Head Revenue & Reporting, Dept. Finance SPR
Langgak;
- Laporan Informasi Nomor: LI/04/VI/2026/Tipidkor, tanggal 5 Juni 2026, dan Surat
Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/39/VI/2024/Tipidkor, tanggal 5 Juni
2024, tentang pelaksanaan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Riau terkait operasionalisasi Wilayah
Kerja Langgak di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Tahun
2010 s.d. 2023, permintaan keterangan dan dokumen kepada Direktur SPR
Langgak Bapak Ikin Faizal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Dittipidkor
Bareskrim Mabes Polri dan,
Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VII/2024/SPKT.DITTIPIKOR/ BARESKRIM
POLRI, tanggal 11 Juli 2024, dengan Terlapor SPR dan dalam dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Sarana Pembangunan Riau
sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang berasal dari
Operasionalisasi Blok Migas Langgak tahun 2010 s.d 2015, di Subdit 1 Direktorat
Tindak Pidana Korupsi Bareskrim PolriSPR Langgak;
Memberikan pendampingan hukum dan asistensi terhadap saksi-saksi dari SPR
Langgak sebagaimana Panggilan Polisi nomor : S.Pgl/719/VII/2024/Tipidkor
tanggal 15 Juli 2024, untuk pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2024. (Ine)