Berita  

Gegara Nekat Jalankan Perusahaan Pertambangan Andesit Tanpa Izin, Seorang Pria di Surabaya Meringkuk Dibui

Gegara Nekat Jalankan Perusahaan Pertambangan Andesit Tanpa Izin, Seorang Pria di Surabaya Meringkuk Dibui

SURABAYA, SuryaNews.Net – Gegara nekat menjalankan perusahaan pertambangan andesit tanpa izin, seorang pria di Surabaya harus meringkuk dibui.

Direktur PT Bumi Tengger Perkasa (BTP), Dio Akbar yang telah menjadi terdakwa sebenarnya memegang izin tambang, namun izin tambang itu milik ayahnya yang sudah meninggal.

Dalam persidangan Dio didakwa bersalah karena menambang batu andesit di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani disebutkan bahwa PT Bumi Tengger Perkasa selama ini melakukan penambangan andesit dengan IUP atas nama almarhum ayah terdakwa, yakni M Nawawi.

Karena ayahnya meninggal, Dio lah yang menggunakan IUP dan menggantikan posisi ayahnya kemudian menggarap lahan andesit milik PT Waskita Beton Precast seluas 45 hektare.

Jaksa menilai, aksi Dio nekat karena sebenarnya dirinya menambang tanpa mengantongi IUP. Izin menambang andesit milik ayahnya M Nawawi yang sudah meninggal tentu sudah tidak berlaku.

“Dari luasan 17,25 hektare, yang sudah ditambang oleh terdakwa (Dio) sekitar 6,9 hektare. Terdakwa menambang di lahan milik PT Waskita Beton Precast sebanyak 24 bidang menggunakan IUP Mukhamad Nawawi seluas 17,25 hektare,” kata Farida saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya.

Farida menyebut, Dio menggarap sebagian lahan dari total luasan IUP operasi produksi Mukhamad Nawawi yakni seluas 45,93 hektar. Dia pun diamankan dan didakwa bersalah karena setiap perusahaan harus mempunyai IUP sebelum menambang, sedangkan Dio tidak memilikinya.

Dalam persidangan, Dio mengakui ulahnya. Menurutnya, ada 5 ekskavator yang dia pakai untuk menambang di atas lahan berisi batu andesit (hasil penambangan), kemudian diangkut menggunakan dump truk.

“Izin atas nama saya sendiri tidak ada, itu (IUP) atas nama ayah saya M Nawawi,” ujar Dio.

Akibat ulahnya itu, Dio didakwa bersalah lantaran dianggap melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *