Galian C Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Lahan Sawah Digali, Ini Tanggapan Ketua LSM FAAM Jatim.

Galian C Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Lahan Sawah Digali, Ini Tanggapan Ketua LSM FAAM Jatim.

Gresik, SuryaNews.net – Galian c atau tambang di area persawahan kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, lebih tepatnya di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten GRESIK Provinsi Jawa Timur. Dari pantauan di lokasi tambang pada Senin siang (12/6/2023) aktivitas penambang tetap berlangsung.

Dilokasi tampak beberapa dump truk sedang antri untuk muatan material tanah yang digali oleh excavator PC 200 warna kuning.

Hasil galian tambang di area persawahan tersebut dikirim ke lahan Sodik, yang ada di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Terhadap adanya galian c ilegal tersebut,Saya selaku Ketua LSM DPW Jawa Timur (FAAM) Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat,indra susanto akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian maupun Satpol Pamong Praja (PP).

Menurut indra, harga jual galian c tersebut kurang lebih Rp 200 ribu per rit. Sehari bisa mengirim puluhan hingga ratusan rit. Dari harga tersebut, tidak ada retribusi kepada negara atau kas daerah melalui pajak karena galian tersebut tidak dilengkapi izin pertambangan.

“Galian c di Desa Jatirembe dilakukan musiman saat kemarau. Itu kemungkinan besar pelakunya sama dengan galian c di Desa Mantup, Kabupaten Lamongan, yang saat ini aktivitasnya berhenti. Kami harap, Polres Gresik atau Polda Jatim serta institusi berkaitan untuk segera meninjau lokasi supaya kerusakan lingkungan dan bocornya pendapatan negara tidak bertambah luas dan banyak,” pungkasnya. (did)

Penulis: (Did/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *