Bojonegoro, Suryanews.net – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Bojonegoro semakin marak, khususnya di Desa Tebon, Kecamatan Padangan. Galian yang baru beroperasi sekitar empat hari tersebut terlihat bebas beroperasi meski diduga tanpa izin lengkap.
Salah satu pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas ini baru dimulai. “Ini baru buka, mas, sekitar empat harian,” ujarnya saat ditemui di lapangan. Ketika ditanya lebih lanjut tentang pengelola, ia menyebut nama YT dan HK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Aktivitas truk pengangkut tanah dan pasir yang keluar masuk area galian juga menyebabkan jalan desa mengalami kerusakan parah.
Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar pihak kepolisian dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal ini.
Mereka meminta penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku usaha ilegal.