Boyolali, Suryanews.net – Muhajirin, mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1 miliar oleh Polres Boyolali.
Modusnya, Muhajirin diduga menyalahgunakan APBDes selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2021.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan, Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024.
Muhajirin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencairkan dana APBDes untuk sejumlah proyek yang tidak pernah dilaksanakan.
“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1.023.302.000. Uang tersebut digunakan untuk 10 kegiatan fiktif, termasuk 9 proyek dan 1 modal penyertaan Bumdes,” jelas Joko, Selasa (10/9/2024).
Muhajirin, yang saat itu menjabat sebagai kades, diduga menggunakan jabatannya untuk mencairkan dana desa tanpa pelaksanaan kegiatan yang semestinya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Termasuk 33 dokumen penting seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, serta laporan rekening koran.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 20 juta dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 juga turut diamankan.
Atas tindakannya, Muhajirin dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Pasal 2 dan Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Perkara ini sudah masuk tahap 1 sejak 31 Agustus lalu. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan,” tambah Joko.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.