Dugaan Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik Ilegal (Peretasan) Pada Website.

Dugaan Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik Ilegal (Peretasan) Pada Website.

SURABAYA, SuryaNews.Net – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap 2 (dua) orang pelaku peretas website milik pemerintah, Rabu (31/5/2023).

Menggelar Press Release di Gedung Humas Baru dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, beserta jajarannya.

Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan, AT, laki laki (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil, (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Dirmanto, peristiwa peretasan itu dilakukan oleh para tersangka itu dimulai pada bulan Februari 2023.

“Dimana peretasan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Februari 2023,”ujarnya.

Masih ditempat yang sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,”

Kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah tersebut.

“Bahkan dalam pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,”lmbuhnya

Sedangkan modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Alhasil para tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).

Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

Dugaan Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik Ilegal (Peretasan) Pada Website.

“Dan dalam sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” jelasnya.

Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” Terangnya.

Dan hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian)

Bahwasanya mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka AT ini diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

“Para tersangka akan dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, pungkasnya.

(Red Abie)

Penulis: (Abie/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *