Kediri, Suryanews.net – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perkumpulan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Rabu (19/6/2024) siang.
Dalam aksinya, mereka meminta agar semua data kelompok masyarakat (pokmas) yang ada di semua desa di wilayah Kabupaten Kediri yang mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dipublikasikan.
Massa mengancam akan melaporkan ke polisi para pokmas yang nekat memungut biaya pengurusan sertifikat yang melebihi ketentuan pemerintah.
Salah seorang peserta aksi, Rochim mengatakan, pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Kediri menjadi ajang pungutan liar. Sebab, sesuai hasil penelusuran lembaganya banyak pokmas yang memungut biaya antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu bidang.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, besaran biayanya hanya Rp 150 ribu.
“Contohnya di desa di wilayah Kecamatan Mojo dan beberapa desa di wilayah Gurah, pungutannya bahkan ada yang di balik layar agar segera jadi dan dilakukan oleh oknum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Kediri, Suharno, yang bersedia menemui para pengunjuk rasa menuturkan, dugaan pungutan liar yang dilakukan pokmas bukan wilayah BPN.
Dirinya menyampaikan, BPN sudah melakukan sosialisasi terkait regulasi program PTSL di antaranya SKB tiga menteri, surat edaran gubernur dan peraturan bupati. “Pokmas itu bukan kewenangan BPN,” ucapnya.
Usai aksi, para koordinator aksi dan pihak Perwakilan BPN melakukan dialog podcast khusus di lokasi aksi hingga selesai. Selanjutnya massa bersama-sama meninggalkan lokasi dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. (*)