Jatim, Suryanews.net – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Madiun memeriksa 50 orang dalam dugaan kasus korupsi dana aspirasi DPRD. Dugaan korupsi itu berupa dana aspirasi proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar.
“Betul (terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang) sampai hari ini sudah diperiksa sekitar 50 orang. Namun masih sebatas saksi setelah kasus ini naik ke penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/2024).
Dari 50 saksi, kata Wibowo, ada empat di antaranya merupakan pejabat Pemkab Madiun baik masih aktif maupun telah pensiun. Keempat pejabat yang diperiksa yakni Camat Dagangan, Tarji, Camat Gemarang, Djoko Susilo, Mantan Camat Gemarang, Agus Jawari dan Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Parpora Kabupaten Madiun ,Mokh Hamzah Nugrohanto.
“Masih sebatas saksi sekitar empat pejabat mulai Camat,” kata Wibowo.
Wibowo menjelaskan 50 an saksi yang menjalani pemeriksaan yakni terkait pembangunan dua kolam renang di Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
“Lokasi kolam renang di dua lokasi berbeda total sekitar 50 an saksi termasuk pejabat,” jelas Wibowo.
Disampaikan oleh Wibowo, pemeriksaan camat dan mantan camat masih berlangsung hari ini. Hal ini lantaran perannya melakukan verifikasi terhadap proposal pengajuan bantuan keuangan khusus dari desa ke Pemkab Madiun.
“Baru selesai sore ini pemeriksaan camat yang melakukan verifikasi proposal. Kemudian memberikan rekomendasi terkait pengajuan proposal yang diajukan desa,” tandas Wibowo.