JAKARTA, SuryaNews.Net – Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Khususnya dalam hal ini kami nanti menerapkan pasal TPPU,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu, 10 November 2024.
Untuk itu, kata Wira, pihaknya membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk Polri serius untuk memberantas judi online.
“Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait. Karena terhadap kasus perjudian ini, kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Kedua orang tersebut berinisial MN dan DM.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya. Sementara tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, DM juga menampung uang hasil kejahatan.
Tim penyidik juga mengamankan uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar. (*/red)