Dua Rumah di Mojokerto Dibobol Maling, Perhiasan Hingga HP Digasak

Dua Rumah di Mojokerto Dibobol Maling, Perhiasan Hingga HP Digasak
Pelaku pembobol rumah di Mojokerto.

MOJOKERTO, SuryaNews.Net – Polisi meringkus pelaku pembobol dua rumah di Mojokerto. Para pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela lalu menguras barang elektronik dan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku berinisial AS (53) ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum di rumahnya pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 18.10 WIB. AS membobol rumah tetangga dekatnya di Dusun/Desa Tumapel, Jatirejo, Mojokerto.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Ia congkel baut engsel jendela dengan obeng,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.

Nova menjelaskan, AS membobol rumah Dukin (43) pada Rabu (31/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak dua ponsel pintar dari kamar tidur korban. Aksinya baru diketahui korban sekitar pukul 06.30 WIB.

Pembobol rumah berikutnya adalah PT (30), warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, Kutorejo, Mojokerto. PT ditangkap Tim Jatanras di kosnya pada Kamis (14/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan rekannya, MF hingga kini masih buron.

Mirip dengan AS, lanjut Nova, PT juga membobol rumah dengan mencongkel jendela kamar. Bersama MF, ia membobol rumah Moch Fachruddin (29) di Dusun Ploso, Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto pada Minggu (6/8).

“Tersangka mencongkel jendela kamar belakang rumah korban dengan linggis, lalu merusak teralisnya,” ujarnya.

PT dan MF leluasa menjarah barang berharga dari rumah korban. Pasalnya, kala itu Fachruddin sekeluarga sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Puri, Mojokerto. Sehingga rumahnya tak berpenghuni.

“Pelaku mencuri satu TV 32 inchi, empat laptop, satu ponsel, serta cincin emas seberat lima gram. Kerugian korban sekitar Rp 20 juta,” kata Nova.

Akibat perbuatannya, kata Nova, AS dan PT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dan pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

AS mengaku tak berniat membobol rumah tetangganya. Ia mendapat kesempatan saat mencari ikan di sungai, ia melihat jendela samping rumah korban terbuka. Karena kondisi menganggur, ia nekat mencuri di rumah korban.

“Saya jual ponselnya untuk makan. Karena sedang tidak ada kerjaan, biasanya kuli bangunan,” ujarnya.

Sedangkan PT berdalih sebatas diajak temannya yang kini buron. Kuli bangunan ini mengaku baru sekali membobol rumah.

“Hasilnya buat makan. Saya dikasih Rp 350 ribu,” ucapnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *