Jatim  

Diduga Gudang BBM Ilegal di Surabaya Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum Setempat

Diduga Gudang BBM Ilegal di Surabaya Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum Setempat

Surabaya, Suryanews.net – Penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Kota Surabaya, terutama dalam gudang ilegal, sepertinya belum menjadi prioritas penegakan hukum.

Aktivitas ini terjadi di gudang penyimpanan BBM ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya.

Mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Bima Perkasa Energi terus masuk dan keluar dari gudang di Kota Surabaya, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung.

Tim media menyelidiki dan menemukan truk serupa melintasi daerah Tandes menuju gudang tersebut di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal, yang saat ini masih beroperasi, diduga dimiliki oleh seseorang dengan inisial S dan belum ditindak oleh aparat.

Warga setempat menyebutkan adanya gudang yang kuat diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hegy Renata, mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa pihaknya akan menyelidiki informasi tersebut dan berterima kasih atas laporannya.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, pengelolaan BBM harus dilakukan secara optimal untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Kelangkaan BBM menjadi masalah di berbagai daerah di Indonesia, namun tindakan ilegal seperti penimbunan harus ditindak sesuai hukum.

Pemerintah perlu memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak kelangkaan BBM dan masyarakat juga perlu melakukan pengawasan terhadap kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak yang diduga memiliki gudang BBM ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *