Jatim  

Developer PT.Cahaya Jaya Properti Pengembang Perumahan Desa Jatiwates Tembelang Belum Melengkapi Ijin

Developer PT.Cahaya Jaya Properti Pengembang Perumahan Desa Jatiwates Tembelang Belum Melengkapi Ijin

Jombang,suryanews.net – Terkait proyek hunian yang akan di bangun oleh PT.Cahaya Jaya kurangnya persyaratan lahan yang akan dibangun belum memenuhi prosedur.

Meskipun demikian, Dinas Cipta Karya Kabupaten Jombang dinilai masih cuek tanpa tindakan tegas terhadap pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Developer PT.Cahaya Jaya Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG.
PP tersebut mengatur pada pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan : PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Ada 9 Surat Perumahan Yang Wajib Disiapkan Pengembang Properti :

  1. Izin Lingkungan Setempat.
  2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang. (RU)
  3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan.
  4. Izin Prinsip.
  5. Izin Lokasi.
  6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDA).
  7. Izin Dampak Lalu Lintas.
  8. Pengesahan Site Plan.
  9. PBG (persetujuan bangunan gedung)

Kami bersama team sidak di lokasi bangunan perumahan langsung adanya kuat dugaan PT tersebut belum persyaratan 9 poin diatas.

Disisi Lain, Saat team awak media dan LSM berusaha menghubungi nomer WhatsAPP yang ada di banner dan di terima oleh salah satu marketing berinisial TIAN kami bertanya mengenai ijin sate plan Belio mengatakan ijinya lengkap semua, “tuturnya

Saat kami meminta surat ijin tersebut belum bisa menunjukan ijin sate plan atas nama PT CAHAYA JAYA PROPERTI.

Kami bersama team LSM dan media akan berkoordinasi ke satpol PP untuk di lakukan pemberhentian aktifitas perumahan yang ada di jati Wates Tembelang Jomban, dan juga akan berkoordinasi dengan APH aparat penegak hukum Polres Jombang.(Ddk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *