Jatim, Suryanews.net – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Paddasan, P. Faldi, menjadi sorotan karena diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Camat Pujer, Muttaqin. Sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, Camat dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto, menegaskan bahwa Camat Pujer harus bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Tugas Camat diatur dalam PP 43/2014 Pasal 154 Ayat (1). Camat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi penyusunan Perdes dan Perkades,” ujar Daryanto.
Daryanto menambahkan bahwa tugas Camat meliputi fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, serta penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa. “Penetapan dan penegasan batas desa juga menjadi bagian dari tanggung jawab Camat,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah pemuda dan warga Desa Paddasan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang tidak transparan kepada Kejari Bondowoso. Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Paddasan,” kata Adhi.
Adi Harsanto menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi. “Saat ini, kami sudah memulai pengumpulan bahan dan keterangan, dan akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Paddasan,” tutupnya.
Kasus ini mencuat setelah Pemdes Paddasan dilaporkan ke Kejari Bondowoso oleh warganya karena penggunaan Dana Desa dianggap tidak transparan dan diduga terjadi banyak penyimpangan. Selain ke Kejari Bondowoso, masyarakat juga melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Timur.