Sidoarjo, SuryaNews.net – Dua pemuda yang sudah bekerja di sebuah pabrik di Sidoarjo asal Jombang harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo, akibat bermain main dengan barang haram. Sdr M.R (31) tahun alamat bareng Jombang, dan S.A (31) tahun alamat Bareng Jombang. Kedua pemuda kost di Dusun Wonosari Desa Wonokupang kecamatan Balong Bendo kabupaten Sidoarjo, Senin ( 29/5/2023 ).
Dalam Press Relies yang di sampaikan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo lebih lanjut.
“Kronologinya pada hari Jumat 10 Maret 2023 pukul 18.30 Wib saat di kamar kost ada beberapa pemuda melakukan pesta sabu atas informasi masyarakat Satresnarkoba Sidoarjo menggrebek kost tersebut, dan di dapati dua pemuda yakni M.R,dan S.A, dari keterangan tersangka barang haram tersebut sabu dan ganja adalah milik GD (DPO), yang di titipkan ke Sdr M.R dengan sebanyak 12 kali pasokan. Karena ingin mengkonsumsi sabu pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 16.00, Wib S.A menggajak M.R dan GD untuk patungan dengan nilai Rp 50.000 untuk membeli sabu,” paparnya.
Setelah mengkonsumsi GD pulang 2 pemuda masih di kamar Kost di tangkaplah M.R dan S.A. Ada barang bukti yang di amankan sabu 66 pocket berat kotor 29,39 gram, 2 bungkus daun, batang,dan biji ganja 79 gram , HP Vivo, timbangan elektrik jelasnya.
Kedua tersangka di ganjar pasal 111 ayat ( 1) pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda sebesar Rp 8.000.000.000 milyard. (rif)