Mencari Keadilan Selama Tiga Puluh Dua Tahun, Masyarakat Perumahan Wisma Tropodo Memperjuangkan Hak Guna Bersama Masyarakat FASOS.

Mencari Keadilan Selama Tiga Puluh Dua Tahun, Masyarakat Perumahan Wisma Tropodo Memperjuangkan Hak Guna Bersama Masyarakat FASOS.

Sidoarjo, SuryaNews.net – Sungguh miris nasib yang di alami masyarakat dan anak-anak yang tinggal di perumahan wisma tropodo waru sidoarjo. Bayangkan saja selama tiga puluh dua tahun masyarakat tidak pernah menikmati dan menggunakan hak guna bersama fasilitas sosial, yang telah di fasilitasi oleh pihak Developer.

Padahal fasilitas sosial tersebut sangat penting fungsinya bagi masyarakat wisma tropodo sebagai ruang terbuka hijau, bahkan terbukti di dalam peta blok dan setplain developer sesuai dengan keberadaan fasilitas sosial tersebut. Keberadaanya di wilayah RW 03 di dalam lokasi perumahan wisma tropodo, tapi sayangnya fasilitas sosial tersebut tidak pernah bisa di gunakan dan di manfaatkan oleh masyarakat dan anak – anak yang bertempat tinggal di perumahan wisma tropodo. Sungguh miris nasib yang di alami masyarakat wisma tropodo, yang di sebabkan adanya perubahan alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi bangunan gedung lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam.

Istimewa sekali tanpa dasar alas hak, hanya mengandalkan surat keputusan bupati yang di duga diragukan legalitasnya. Bisa mengubah fungsi terbuka hijau menjadi bangunan gedung. Sungguh kasihan dan memprihatinkan melihat nasib yang di alami masyarakat dan anak-anak wisma tropodo. Bagaimana mungkin fasilitas sosial yang ke peruntukannya sebagai hak guna bersama masyarakat,, kini berubah fungsi menjadi bangunan gedung lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam. Yang diduga dikuasai secara pribadi oleh diri sendiri dan kelompoknya. Otomatis dong masyarakat berontak bersatu merapatkan barisan untuk memperjuangkan hak guna bersama, dengan cara menempuh jalur hukum.

Karena sampai saat ini fasilitas sosial tersebut masih dikuasai oleh lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam. Bahkan fungsi bangunan gedung Al-Fallah Darusallam menurut masyarakat tidak ada manfaatnya, malah membuat kemacetan dan kegaduhan di dalam komplek perumahan wisma tropodo. Akhirnya masyarakat melaporkan permasalahan ini ke pemerintah daerah (Pemda) Sidoarjo dan aparat penegak hukum polres Sidoarjo, bahkan pihak pemerintah sudah merespon dengan cara melakukan tindakan serta memproses laporan masyarakat mengenai keluhan dan keresahan yang di timbulkan oleh lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam.

Dengan mengambil langkah awal pemerintah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk melakukan audensi rapat, guna menyelesaikan permasalahan. Namun masih belum mendapatkan solusi penyelesaian, ya akhirnya pemerintah daerah melakukan tindakan pengecekan survei di lapangan untuk membuktikan dan melakukan peninjauan di lokasi fasilitas sosial tersebut. Bahkan terbukti benar adanya perubahan ruang terbuka hijau (RTH), menjadi bangunan gedung lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam. Meskipun sudah terbukti adanya dugaan pelanggaran lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam, pemerintah daerah tidak ada tindakan dan teguran sama sekali bahkan di duga menutup – nutupi pelanggaran yang di duga dilakukan oleh lembaga pendidikan Al-falah Darusallam.

Dengan bukti-bukti yang diperoleh dari lembaga pendidikan Al-Fallah Darusallam tidak di perbolehkan dan dilarang untuk dibaca, padahal masyarakat ingin tahu apa isi surat dari keputusan Bupati (SK Bupati) tersebut. Sekarang yang menjadi pertanyaan masyarakat, perbuatan yang dilarang itu pasti ada pasalnya dan dimohon pemerintah daerah bisa menjelaskan soal pasal larangan tersebut. Ada apa dengan pemerintah daerah Sidoarjo kok sampai sejauh itu patut diduga adanya dugaan melindungi penguasa dari pada melindungi hak guna bersama masyarakat ….
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *