Surabaya,suryanews.net – Warga surabaya Rista Puji Anggraeni (36 tahun), Prapat Kurung Tegal, Desa Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan menjadi korban penipuan pengapling tanah di wilayah Menganti Kabupaten Gresik.selama ini dirinya ingin punya impian untuk memiliki rumah di kawasan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dia pun mencari informasi seputar penjualan tanah kavling. Setelah sekian waktu, dia dapat informasi adanya kavling yang dijual oleh CV BAP, yang berlokasi di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kemudian menyerahkan uang muka Rp 100 juta untuk pembelian 1 unit tanah kavling di Desa Pranti ke manajemen CV BAP berinsial BS. Ukuran kavlingnya yang dibeli seluas 5×13 meter.
Harga kavling seukuran tersebut disepakati sebesar Rp 235 juta dengan angsuran per bulan Rp 2.250.000. Setelah 3 bulan angsuran berjalan, dia melihat tanah kavlingnya. Betapa kaget saat tahu ukuran tanah kavling yang dibelinya dengan cara diangsur dari CV BAP tidak sesuai.
Karena tidak sesuai dengan ukuran yang dijual, Rista Puji Anggraeni meminta uangnya dikembalikan semuanya sesuai dengan perjanjian awal. Namun, Rista Puji Anggraeni belum mendapatkan pengembalian uang yang dijanjikan oleh inisial BS selaku Bos CV BAP. Oleh karena itu, Rista Puji Anggraeni melaporkan BS yang berdomisili di Nginden Baru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ke Polres Gresik.
Dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp pribadi Rista Puji pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, Laporan Rista Puji Anggraeni dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan diterima oleh Kepala Unit Sentra Pelayanan Terpadu (Kanit) 1 SPKT Polres Gresik, Pietono Yudi P, dengan register Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat nomor STTLP/356 Satreskrim/VI/2024/SPLT/POLRES GRESIK tanggal 4 Juni 2024. Dari keterangan Pelapor, dia mengalami kerugian sebesar Rp 106.750.000.
Sekian bulan setelah laporan ke Polres Gresik, rupanya tidak ada kelanjutan yang signifikan.
“Pemanggilan kesatu dan kedua sudah, untuk dimintai keterangan. Pihak Terlapor dipanggil katanya gak datang,” katanya.
Sebelum laporan ke Polres Gresik, dia beritikad baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak CV BAP. Namun, bos CV BAP selalu ingkar janji. Karenanya, dia mengirim somasi ke pimpinan CV BAP.
“Somasi tidak ada respon. Di WA (Whatsapp), katanya dikembalikan di awal atau akhir bulan sebelum dilaporkan ke Polres Gresik. Tapi sampai sekarang sampai dilaporkan, tidak ada pengembalian,” paparnya Rista Puji Anggraeni kepada wartawan
Terkait itu, akun Facebook Sudro yang disebut suami dari korban, menulis surat terbuka yang ditujukan ke BS selaku bos CV BAP di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Sehubungan dengan surat perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Saudara BS pada bulan Maret 2024 yang isinya sanggup mengembalikan DP (down payment) dan cicilan pembelian tanah dan rumah kavling yang dibatalkan secara sepihak oleh BS selaku penjual, dengan ini kami meminta Saudara BS untuk segera mengembalikan uang kami karena sudah 6 bulan lebih belum juga dikembalikan dengan berbagai macam alasan,” demikian isi Surat Terbuka yang ditulis Sudro.
“Mungkin disini ada teman-teman yang kenal atau mengetahui dengan Saudara BS atau disini ada Sales Marketing CV BAP untuk sekiranya bisa disampaikan kepada yang bersangkutan, terima kasih,” lanjut isi Surat Terbuka Sudro.
Di sela itu, dia mengimbau, “Untuk teman-teman yang lagi nyari tanah kavling di daerah Menganti dan sekitarnya, harap berhati-hati dan teliti memilih developer tanah kavling, jangan sampai kasus saya menimpa teman-teman. Pertama, jangan tergiur dengan harga murah, pastikan status dan legalitas aman dengan bertanya di kantor desa setempat. Kedua, lakukanlah transaksi di depan notaris, kalau dari pihak Developer tidak mau dan malah menyuruh kita membayar sendiri notarisnya, itu harus diwaspadai. Ketiga, jangan sampai ada masalah di kemudian hari.
Cek trek record CV tersebut di Google. Jangan sampai teman-teman membeli tanah kavling di CV yang bermasalah karena minim informasi. Semoga bermanfaat, terima kasih.”pungkasnya