BANDUNG. SuryaNews.net – Semenjak diberlakukan lagu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melaksanakan giat penilangan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Penegakan pelanggaran lalu lintas tersebut kali ini di gelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (03/06/2023).
Kapolres Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menjelaskan, di hari pertama pemberlakuan tilang manual ini sedikitnya 45 pelanggaran ditemukan.
“Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, diantaranya ada yang tidak memakai helm, anak dibawah umur bawa kendaraan roda dua dan ada yang menggunakan knalpot bising,” jelas Anom.
“Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual,” ujarnya.
Pemberlakukan kembali tilang manual ini, lanjut Anom, dimulai pada 1 Juni 2023 dikarenakan banyak masyarakat yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE.
“Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE,” jelas Anom.
Dalam penerapannya, dijelaskan jika petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Sejak 2022, Kepolisian telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE. Petugas pun hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Tapi seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran. Tapi tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
(SN-Red)