Berapa Luas Tambang yang Dikelola NU? Ini Kata ESDM

Berapa Luas Tambang yang Dikelola NU? Ini Kata ESDM

Jakarta, Suryanews.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diberikan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).

Seperti diketahui, pemberian WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sejauh ini baru ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah mengajukan izin pengelolaan WIUPK yang ditawarkan oleh pemerintah.

Lantas, berapa besar luas Wilayah IUPK yang akan diberikan kepada PBNU tersebut?

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Idris Froyoto Sihite menyebut, luas WIUPK yang akan dikelola oleh NU sepenuhnya diurus oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kewenangan Kementerian ESDM, lanjut Idris, hanya melakukan pengawasan atas pertambangan yang akan dilakukan oleh ormas keagamaan.

“Nanti dari BKPM, karena kan mereka yang mengelola OSS-nya (Online Single Submission). Jadi menariknya kalau dulu ya, existing PP 96/2021 misalnya ya. Kita (Kementerian ESDM) evaluasi semua seluruh aspek, baru untuk publikasinya sebagai penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu, dari BKPM mem-publish. Kalau sekarang khususnya tahun ini, mereka dari A sampai Z, mereka yang mem-publish. Pengawasannya doang kita (di Kementerian ESDM),” jelas Idris saat ditemui usai acara diskusi tambang untuk ormas di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan kabar terbaru dari rencana salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Bahlil mengatakan, saat ini proses pemberian IUPK untuk PBNU tengah menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) sebagai salah satu syarat bagi PBNU untuk mendapatkan IUPK.

Berdasarkan hitungan awal, menurutnya biaya KDI yang harus dibayar PBNU cukup besar. Namun kini biaya tersebut dihitung ulang.

“Sekarang kemarin itu KDI-nya ya, mereka kan harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya, dan kemarin angkanya cukup besar, lagi dihitung ulang, dan kelihatannya sudah hampir selesai. Karena KDI-nya itu kan sekalipun kita kasih kepada organisasi masyarakat keagamaan, tapi kan dia harus bayar pajak. Dia harus bayar royalti, dia harus bayar PNBP,” jelasnya saat ditanyai wartawan usai acara peresmian smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/06/2024).

Menurutnya, perhitungan biaya KDI ini sudah hampir selesai.

“Sudah dihitung. Tapi sudah selesai. Kemarin saya pertemuan dengan tim dari Kementerian ESDM untuk perhitungannya. Sudah hampir selesai,” ujarnya.

Bahlil sempat menyebut, Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang dari bekas (eks) penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Asal tahu saja, KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Grup.

“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Perlu diketahui, KPC saat ini telah memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), berubah dari sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Perubahan status itu sejak pemerintah resmi memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021 lalu.

Saat statusnya masih berupa PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta – 62 juta ton per tahun.

Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan KPC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *