SURABAYA, SuryaNews.Net – Pemungutan suara dilakukan untuk memilih calon legislatif dan eksekutif di Pemilihan Umum (Pemilu). Setelah pemungutan suara, akan dilakukan penghitungan suara atau rekapitulasi suara. Salah satunya menggunakan Quick Count.
Melansir laman Hukum Online, Quick Count adalah perhitungan cepat untuk mengetahui hasil Pemilu secara prediktif dan cepat pada hari pemungutan suara. Quick Count dilakukan dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS yang dijadikan sampel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan metode penghitungan suara ini. Jadi, Quick Count sifatnya lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Proses Quick Count
Dikutip dari laman UMSU, terdapat tiga proses penghitungan cepat dengan metode ini. Mulai dari sampling TPS, perhitungan cepat, hingga pengumuman cepat. Berikut penjelasannya.
Sampling TPS
Pada proses ini, lembaga-lembaga yang melakukan Quick Count mengambil sampel data dari sejumlah TPS. Sampel yang diambil tidak boleh sembarangan. Jadi, harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Perhitungan Cepat
Data-data yang didapat dari sampel di sejumlah TPS tersebut dihitung dengan cepat. Kemudian data-data tersebut diolah untuk mendapatkan proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Pengumuman Cepat
Penghitungan yang cepat dilakukan untuk mengetahui hasil rekapitulasi pemilu secara cepat pula. Tujuannya tentu saja untuk secepat mungkin mengumumkan hasil proyeksinya kepada masyarakat. Bahkan, biasanya Quick Count sudah keluar pada malam hari setelah pemilu.
Kelebihan dan Kekurangan Quick Count
Seperti namanya, Quick Count memiliki kelebihan pada hasil proyeksi yang didapat dengan cepat untuk memberikan gambaran awal hasil pemilu kepada masyarakat. Metode penghitungan ini juga sebagai monitoring awal sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil sara sejak awal.
Di sisi lain, kekurangan Quick Count adalah rekpitulasi pemilu ini tidak resmi. Hasilnya bukan resmi dan bisa berbeda dengan hasil Real Count KPU. Selain itu, hasilnya juga bergantung pada seberapa representatif sampel yang diambil.
Cara Melihat Quick Count Pemilu 2024
Quick Count biasanya dilakukan lembaga survei maupun media massa. Sementara KPU hanya mengeluarkan hasil penghitungan suara Real Count yang dilakukan secara transparan yang bisa disaksikan masyarakat dan pemantau.
Masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU.
Caranya cukup mudah, yaitu hanya dengan mengunjungi situs lembaga survei tersebut maupun menonton siaran langsung di televisi yang menyediakan Quick Count.
KPU sendiri telah merilis daftar 81 lembaga survei yang terdaftar dan bersertifikat. Lembaga-lembaga tersebut mendaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur mengenai pendaftaran resmi lembaga survei yang terlibat Pemilu 2024.
Saat ini, sebanyak 81 lembaga telah resmi memiliki sertifikat untuk melaksanakan survei dan Quick Count Pemilu 2024. Berikut daftar 81 lembaga survei yang terdaftar KPU untuk penyelenggaraan survei dan Quick Count Pemilu 2024 :
PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
PT Poltracking Indonesia
PT Ipsos Market Research
PT Kompas Media Nusantara
Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
Voxpol Center Research and Consulting
Pandawa Research
PT Lingkar Strategi Indonesia
PT Parameter Konsultindo (PARMET)
Indikator Politik Indonesia
Lembaga Survei Nasional
Lembaga Klimatologi Politik
Polstat Indonesia
Political Weather Station (PWS)
PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
Lembaga Survei Jakarta
Indonesia Polling Stations (IPS)
Surabaya Survey Center (SSC)
Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Fixpoll Media Polling Indonesia
Forum Rektor PTMA
Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
Surabaya Research Syndicate (SRS)
Indopol Survei & Consulting
Polsentrum Data Indonesia
PT Lingkaran Survei Indonesia
PT Citra Publik
Saiful Mujani Research & Consulting
Rakata Analytics and Advisory
Strategi Lingkar Nusantara
Trust Indonesia Research & Consulting
PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
PT Losta Institute
PT Citra Komunikasi LSI
PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
Populi Center
PT SCL Taktika Konsultan
PT Citra Publik Indonesia
Indekstat Research And Data Science
PT Sigi LSI Network
PT Konsultan Citra Indonesia
Jaringan Isu Publik
Lembaga Riset Indonesia
Jaringan Suara Indonesia
Media Survei Nasional
PT Alvara Strategi Indonesia
Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
The Haluoleo Institute
Media Survei Center Indonesia
PT Parameter Publik Indonesia
PT Paradigma Riset Nusantara
Lembaga Survei Kuadran
Nakama Research & Consulting
PT Indopolling Riset dan Konsultan
PT Sinergi Data Indonesia
PT LSI Network
Parameter Politik Indonesia
PT Indo Riset Survei
Algoritma Research & Consulting
Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
PT Indonesia Persada Studi
Yayasan Polsight Indonesia
Indomatrik
PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
Pusat Riset Indonesia (PRI)
PT Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
PT Konsepindo Riset Strategi
PT Dimensi Multiriset Indonesia
Script Survei Indonesia (SSI)
PT Satukanal Riset dan Pengembang
PT Pusat Polling Indonesia
The Strategic Research and Conculting (TSRC)
Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
Celebes Research Center
Lembaga Survei Independen Nusantara
PT Motion Cpta Matrix
Arus Survei Indonesia
Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
(*/red)