Bea Cukai Berhasil Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Exit Tol Porong Sidoarjo, LPKAN Angkat Bicara

Bea Cukai Berhasil Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Exit Tol Porong Sidoarjo, LPKAN Angkat Bicara

SIDOARJO, SuryaNews.Net – Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan, selain berdampak negatif terhadap kesehatan juga merugikan negara dari sektor pajak yang bisa mencapai angka milyaran rupiah.

Bea Cukai Jawa Timur berkerja sama dengan Bea Cukai pusat telah berhasil mengamankan kurang lebih 200 karton rokok bodong non cukai dengan merek OKE BOLD di Exit Tol Porong pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Selain mengamankan ratusan karton rokok non cukai juga berhasil menelusuri keterangan dari sopir hingga didapatkan informasi bahwa rokok tersebut diproduksi oleh PT PUTRA JAYA HS yang beralamat di Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin.

Berbekal keterangan tersebut, Kanwil Jatim langsung mensegel dan mengeledah pabrik tersebut dan berhasil menemukan ratusan karton rokok berbagai merek di dalam pabrik yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

Tindakan tegas dari Bea Cukai tersebut mendapat apresiasi langsung oleh Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer.

“Permasalahan peredaran rokok ilegal, khususnya di Sidoarjo telah berkembang secara masif hingga diperlukan ketegasan dalam penindakannya. Kami akan kawal masalah ini agar bisa segera dituntaskan secara menyeluruh,” ucapnya di hadapan awak media.

Chamim meminta hal tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku dan akan menjadi atensi LPKAN Kabupaten Sidoarjo untuk lebih memberikan efek jera terhadap perusahaan rokok ilegal yang ditenggarai masih banyak tersebar di Sidoarjo.

Selain mengapresiasi kinerja Bea Cukai, LPKAN Kabupaten Sidoarjo juga berupaya berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Bea Cukai Indonesia dengan mengirim surat resmi, baik ke Dirjen Pusat Bea Cukai Indonesia yang juga memberi tembusan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim serta Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo untuk bisa menyelesaikan masalah peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *