PASURUAN. SuryaNews.net – Diduga Penyalahgunaan Solar (subsidi) terjadi di SPBU daerah Raci Bangil Pasuruan, bahkan dengan berani melakukan pengisian solar di siang bolong.
Diduga pengisian ilegal tersebut dilakukan di SPBU 54.671.29 di daerah Manyar Bangil pada Minggu 4 juni 2023 sekira pukul 10.10 WIB.
Pada saat awak Media melakukan pengisian kendarannya di SPBU tersebut, ada kendaraan Truck yang dicurigai dengan Nopol N 8619 UI melakukan pengisian bahan bakar Solar.
Dari pantauan awak Media, Truck tersebut melakukan pengisian cukup lama , diperkirakan hampir 1/4 jam, padahal untuk pembelian solar di SPBU tersebut, banyak kendaraan lainnya menunggu antrian sampai memanjang.
Dalam hal ini, bagi SPBU yang membantu pelaku penimbunan atau pengangkutan solar subsidi, sudah jelas melanggar aturan niaga BBM, hal tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Migas, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Dengan kejadian ini awak Media melakukan pengambilan gambar, sehingga kami (Tim) melakukan croscek ke salah satu pegawai SPBU dan menemukan pembelian Solar diatas Rp 500.000,-.
Sebenarnya Tim Media hendak Investigasi dengan adanya pelanggaran tersebut, berhubung adanya banyak pengawal, terpaksa Tim Media menghindar dikarenakan takut terjadi perselisihan antara Tim Media dengan pengawalnya (beking).
Dari pengamatan Tim, Truck tersebut melakukan pelanggaran dikarenakan pada waktu pengisian Solar, mesin Truck tersebut dalam keadaan Menyala (mesin kendaraan tidak dimatikan) dari situpun sudah ada pelanggaran.
Pada saat Tim menanyakan prihal atas suruhan dan kendaraan siapa ?. Pengemudi hanya diam dan tidak mengaku, justru langsung melajukan kendaraannya, di perkirakan muatan Truck tersebut diprediksi bermuat 6.000 Ton Migas.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Tim langsung menghubungi melalui seluler pihak kepolisian terdekat, namun tidak ada respon/(telpon tidak diangkat).
Hal ini, sangat bertentangan dengan perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit yang memerintahkan kepada Kapolda dan juga Kapolres dan jajarannya untuk langsung membalas konfirmasi dari awak media.
Tim juga akan melaporkan pelanggaran dan penyelewengan SPBU tersebut ke pihak Pertamina dan Tim Media juga akan follow up melaui berita ini supaya pihak dari pertamina meninjau SPBU tersebut dan diberikan sanksi menurut Undang-Undang Pertamina.
“Hingga berita ini ditayangkan, Tim akan terus menkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan khususnya pihak yang berwenang dan Pertamina.
(SN-Red)