Bareskrim Polri Tangksp Jaringan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bangkalan

Bareskrim Polri Tangksp Jaringan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bangkalan

Jatim, Suryanews.net – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah Mohammad Toha bin Badawi dari Desa Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Saat ini, Mohammad Toha ditahan dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi setelah dakwaan dibacakan pada 23 Juli 2024. Selain Toha, Ahmad Rasul dan Toha bin Buhari juga ditangkap dan menjalani sidang terpisah.

Penangkapan Mohammad Toha berawal dari laporan masyarakat kepada Nugraha Darma Prawira dan Fajar Sukmadian, anggota Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyebutkan adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi. Solar bersubsidi tersebut dipindahkan dan disimpan sementara di gudang sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Pada 7 Mei 2024, Toha memerintahkan Faisol untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, menggunakan mobil Mitsubishi L300. Kemudian, Toha memerintahkan Herman Melazi untuk menggunakan mobil Daihatsu Grandmax. Kedua kendaraan tersebut masing-masing memuat 58 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter BBM jenis solar bersubsidi.

Toha membeli solar di SPBU Lembung Paseser dengan menunjukkan surat keterangan nelayan yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Sepulu, meskipun solar bersubsidi tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian. Setelah mengambil solar bersubsidi di SPBU, Faisol dan Herman Melazi membawa BBM tersebut ke gudang penampungan di Desa Sepulu.

Pada 8 Mei 2024, Faisol membawa mobil Mitsubishi L300 ke gudang di Desa Sepulu milik Mohammad Toha dan Badar untuk mengantar solar yang dimuatnya. Herman juga mengendarai Daihatsu Grandmax dengan muatan 58 jerigen berisikan sekitar 2.030 liter solar bersubsidi ke gudang tersebut.

Di gudang itu, solar dipindahkan dari jerigen ke tandon plastik oleh Ripin, Suhil, Saiful, dan Agus Setiabudi, yang merupakan anak buah Mohammad Toha dan Badar. Belum selesai seluruhnya dipindahkan, petugas Unit Tipidter Mabes Polri datang dan mengamankan Mohammad Toha beserta anak buahnya serta barang bukti berupa 31 drum besi, 7 tandon plastik kosong, 1 tandon plastik berisi 600 liter solar, 4 toren plastik kosong, 2 tandon plastik terpotong, 3 unit mesin pompa listrik, dan 2 set selang plastik.

Solar bersubsidi di dalam gudang penampungan sementara milik Mohammad Toha dan Badar dialirkan ke kapal untuk dijual dengan menggunakan mesin pompa listrik dan selang plastik yang menghubungkan gudang dengan tepi pantai sekitar 100 meter ke arah laut. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi pick up dengan nomor polisi M 9896 ND bermuatan 59 jerigen berisi solar bersubsidi yang dikemudikan Ahmad Rasul berada dalam antrian untuk dijual kepada Mohammad Toha.

Toha dan Ahmad Rasul menjual solar bersubsidi kepada Mohammad Toha dengan harga Rp7.800 per liter, mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Mohammad Toha dan Badar menjual kembali solar tersebut kepada Ahmadi, pemilik kapal, dengan harga Rp8.500 per liter, sehingga mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp700 per liter yang dibagi rata antara Mohammad Toha dan Badar.

Mohammad Toha dan Badar menjalankan usaha ilegal ini sejak November 2023 tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang maupun pemerintah. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *