Bojonegoro, Suryanews.net – DS (35), salah satu perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, membacok adik iparnya, IS (49, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga dipicu tersangka jengkel lantaran sering diejek korban.
Usai melakukan pembacokan, DS langsung menyerahkan diri ke polisi. DS kini harus mendekam di penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Jumat (14/6/2024).
Fahmi menerangkan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah badik hingga luka di telinga kiri dan telapak tangan sebelah kiri. IS selamat dan mendapat perawatan secara medis di RSUD Bojonegoro.
Setelah melakukan pembacokan, tersangka menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan diri. Petugas kepolisian segera bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu diserahkan ke Polres Bojonegoro
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku ditetapkan tersangka,” kata Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku membacok korban menggunakan badik sebanyak 2 kali. Tersangka juga mengakui melakukan penganiayaan itu lantaran tersinggung sering disindir korban terkait pekerjaan.