Jatim  

Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Soroti Oknum Perangkat Desa Kutogirang Di Kecamatan Ngoro Diduga Mengelola Galian C Secara Ilegal

Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Soroti Oknum Perangkat Desa Kutogirang Di Kecamatan Ngoro Diduga Mengelola Galian C Secara Ilegal

Mojokerto, Suryanews.net – Tambang di Desa Kutogirang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM dan Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto. Meskipun demikian, kegiatan ini tidak ditindak oleh aparat penegak hukum maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Galian C jenis tanah urug dan sirtu ini berlokasi di Dusun Kerapyak, Desa Kutogirang. Meskipun ilegal, aktivitas penambangan terus berlangsung, yang terindikasi dari adanya alat berat jenis Excavator 200 PC yang terlihat beroperasi pada tanggal 27 April 2024.

Selain tidak memiliki izin resmi, galian C ini juga tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), yang seharusnya menjadi ahli dalam mengelola penambangan dan memastikan keselamatan serta kepatuhan terhadap aturan teknis.

Aktivitas penambangan ini dianggap sangat berbahaya terutama saat musim penghujan, karena dapat menyebabkan bencana alam seperti tanah longsor dan merusak infrastruktur pemukiman warga.

Warga setempat, diwakili oleh seorang yang berinisial “SG”, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap bahaya potensial yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan ilegal ini.

Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Soroti Oknum Perangkat Desa Kutogirang Di Kecamatan Ngoro Diduga Mengelola Galian C Secara Ilegal

Aktivis lingkungan hidup, Darwis, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar hukum dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Diduga pelaku usaha sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 milyar,” tegasnya (1/5/2024).

Dia menyebutkan beberapa pasal yang disinyalir dilanggar oleh pelaku, dan berencana untuk melaporkan perangkat desa yang terlibat kepada pihak berwenang.

“Selain itu, Pasal 161 menyatakan, ‘setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfa’atan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling Banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar,” tegasnya.

Masih Darwis, mengingat aturan daerah Pasal 29 UU 6/2014. Merugikan kepentingan umum. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/ atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang tugasatau kewajibannya.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu

Darwis juga mengingatkan kepada pemerintah setempat agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. Dia berkomitmen untuk melaporkan perangkat desa yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Mojokerto.

“Saya kedepan akan ambil langkah-langkah untuk melaporkan perangkat desa yang telah berkecimpung di pekerjaan pertambangan Galian C ilegal yang ada di Desa Kutogirang Dusun Kerapyak yang telah buat resah warga sekitar,dan akan berkordinasi dengan DLH maupun Polres Mojokerto,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *