50 Persen Lebih Pemilih di Surabaya Hadiri Pemungutan Suara Ulang

50 Persen Lebih Pemilih di Surabaya Hadiri Pemungutan Suara Ulang

SURABAYA, SuryaNews.Net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, rata-rata setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dihadiri 50 persen pemilih.

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, data pemilih menggunakan haknya itu dikumpulkannya menjelang penutupan pemungutan suara, Sabtu, 24 Februari 2024.

“Dua jam sebelum TPS tutup, saya coba untuk merekap, memonitor 10 TPS (PSU) untuk melihat seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat,” kata Novli.

Novli menyebut, dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di setiap TPS yang menggelar TPU tersebut, rata-rata mencatatkan partisipasi sekitar di atas 50 persen.

“(Partisipasi) itu di atas 50 persen dan dibawah 60 persen, sekitar (55 sampai 59 persen) segitu. Itu dua jam menjelang penutupan TPS, jam 11.00 siang,” ujarnya.

Tingginya jumlah DPT yang menggunakan suaranya tersebut, dianggap sebagai kabar menggembirakan. Sebab, Bawaslu sempat meragukan para pemilih mau melakukan pencoblosan ulang.

“Karena keraguan kita kemarin, ketika TPS ini dilaksanakan PSU, orang enggan untuk hadir. Awalnya ada keraguan seperti itu, karena bukan hari libur nasional, seperti 14 Februari kemarin,” ujarnya.

Novli belum melakukan pendataan ulang terkait jumlah DPT yang ikut berpartisipasi dalam PSU. Namun, ia berharap angka tersebut mengalami penambahan lagi.

“Saya belum update tingkat kehadiran peserta pemilih di TPS yang melaksanakan PSU. Saya berharap setelah TPS ditutup ini, bisa 70 persen ke atas,” ujarnya.

Diketahui, 10 TPS di Surabaya yang direkomendasikan menggelar PSU pada hari ini, yakni di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, ada TPS 02, TPS 15, dan TPS 35.

Kemudian, di Kelurahan Manukan Kulon, ada TPS 02 dan 12, sedangkan di Kelurahan Balongsari, TPS 06. Kedua kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Tandes. Selanjutnya, di Kecamatan Gayungan ada dua TPS yang harus menggelar PSU, yakni TPS 02 di Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal.

Berikutnya, ada TPS 20 di wilayah Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, dan TPS 27 di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *