20 Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Akan di Isi PLT, Johan LSM IGW Ingat Kasus Probolinggo.

20 Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Akan di Isi PLT, Johan LSM IGW Ingat Kasus Probolinggo.

Bondowoso, SuryaNews.net – Mengingat Kejadian Operasi Tanggkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terhadap Bupati Probolinggo pada Agustus 2021 silam harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah Kabupaten/kota diseluruh Indonesia.

Operasi tangkap tangan oleh KPK yang menangkap Bupati Probolinggo tersebut terkait kasus suap jual beli jabatan dimana sejumlah ASN yang ingin menduduki Jabatan Kepala Desa yang akan diisi oleh PLT karena pada waktu itu jabatan kepala desa kosong, hingga menunggu Pemilihan Kepala Desa serentak.

Bukan hanya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Suaminya Hasan Aminuddin seorang Anggota DPR RI juga terseret, tak luput para Camat juga terjaring OTT kala itu dan KPK menetapkan 22 Tersangka.

Salah satu NGO di Kabupaten Bondowoso Johan Bina Birawa, mengeluarkan Statemen terkait di batalnya pemilihan 20 kepala desa Bondowoso yang seharusnya digelar pada tahun 2023 ini ditunda hingga tahun 2025, pernyataan itu disampaikan di kantornya pada hari jum’at 26 Mei 2023

Johan OB nama sapaannya berpendapat Polemik batalnya pemilihan kepala desa kali ini rawan jual beli jabatan demi mengisi kekosongan ke 20 jabatan kepala desa hingga tahun 2025 mendatang.

“Ingat kasus Bupati Probolinggo, kasus yang menggemparkan Jawa Timur itu terkait jual beli jabatan kepala desa, itu demi kursi menjadi PLT kepala desa” ungkapnya

Iya juga menegaskan, sebagai pemerhati kebijakan pemerintah khususnya di Kabupaten Bondowoso, penundaan pemilihan kepala desa kali ini menjadi polemik dimata masyarakat.

“Ini akan menjadi Polemik nantinya dimata masyarakat, Pemkab melalui Camat akan penunjukan PLT Kepala Desa, sementara di Pemkab itu sendiri jabatan Bupati juga akan di isi oleh PLT, karena masa jabatan Bupati juga berakhir,”ungkapnya.

Johan juga mengatakan jika seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif.

“Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat, coba baca Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian?,” pungkasnya. (Bambang)

Penulis: (Bambang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *