SURABAYA. Suryanews.net – Masih muda belia, bahkan belum usia dewasapun berani menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, seperti yang dialami pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, MH (16th), laki-laki pelajar beralamatkan JL. Ka rang Gayam Teratai Surabaya, bersama kawannya yang juga pelaku atas nama IA (18th) yang juga seorang pelajar, beralamatkan di JL. Bogen I Surabaya.
Keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabi (12 April 2023), sekira pukul 01.30 WIB, di JL. Sawentar Surabaya.
Saat kejadian penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, mendapat informasi dari masyarakat sekitar JL. Sawentar, bahwa ada 2 (dua) pemuda sedang dan seringkali melakukan transaksi serta menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Segera setelah mendapatkan laporan melalui Kring Serse, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan lidik lapangan.
Dalam lidik lapangan, petugas melakukan pengintaian terhadap TO yang dimaksud, yaitu pelaku MH dan IA, dan ternyata benar, lalu petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap 2 (dua) pemuda belia yang dimaksud.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dari tangan pelaku, antara lain berupa sabu dengan berat Bruto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.
Saat diinterogasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari laki-laki yang tidak dikenalnya di JL. Kunti Surabaya, dengan cara me beli secara patungan, dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian, setelah mengakui, kedua pelaku bersama barang bukti, di bawa oleh petugas ke Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo type A77S warna hitam.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, jenis sabu, yang keduanya adalah seorang pelajar,” ungkapnya.
“Sedangkan kedua pelaku tersebut, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira dengan pangkat balok satu warna kuning di pundaknya.
( Red )